Bidang |
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi :
a. Pemanfaatan sumber daya pembelajaran di DUDIKA, namun diantaranya tidak terbatas pada tempat praktikum/praktik studio/praktik bengkel/praktik kerja lapangan/magang, dan/atau bentuk lainnya sesuai SN Dikti.
b. Penyusunan dan pengembangan kurikulum;
c. Penerapan transformasi pembelajaran dengan metode Project Based Learning (PBL);
d. Kesediaan untuk menerima lulusan yang memenuhi persyaratan dan kebutuhan;
e. Kesediaan untuk menerima magang mahasiswa dan atau magang dosen;
f. Kesediaan untuk menerima kunjungan industri;
g. Kesediaan menjadi dosen industri;
h. Kesediaan menjadi dosen praktisi;
i. Kesediaan menjadi narasumber dalam seminar, workshop, FGD, atau kuliah umum;
j. Kesediaan untuk melaksanakan kolaborasi penelitian;
k. Kesediaan untuk melaksanakan kolaborasi pengabdian masyarakat;
l. Peningkatan kompetensi calon mahasiswa dan mahasiswa;
m. Bidang lain yang relevan. |