Bidang |
Ruang Lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi :
a. Pengembangan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
b. Penyediaan Bantuan Tenaga Ahli pada kegiatan Bimbingan Teknis, Lokakarya, atau Seminar;
c. Praktik Kerja Mahasiswa atau magang mahasiswa;
d. Pendampingan kegiatan kewirausahaan mahasiswa;
e. Pelatihan Home Industri dan Pembinaan UMKM LAMR;
f. Pelatihan New Gradient Servive Level Agreement (SLA) ilmu pengetahuan dan teknologi;
g. Pendampingan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) / Taman Kota / Alun- alun Kota di sekitar area Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau Kecamatan Mandau;
h. Analytics pembentukan dan pendampingan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja LAMR Kec. Mandau;
i. Pendampingan Konversi Hutan Talang menjadi Hutan Adat;
j. Pelatihan Tata Boga untuk menciptakan Kewirausahaan Mandiri;
k. Pendampingan kewirausahaan Koperasi Bumi Melayu Bertuah menjadi mitra kerja PT. PHR;
l. Pendampingan pembuatan buku sejarah, budaya dan adat istiadat Melayu Riau;
m. Kerja Sama LAMR Kecamatan Mandau dengan sekolah-sekolah mulai dari tingkat TK s.d Perguruan Tinggi terkait Etnopedagogi mata pelajaran Budaya Melayu Riau (BMR)
n. Bidang lainnya yang relevan, meliputi sarana dan prasarana maupun kompetensi yang dimiliki oleh PARA PIHAK;
|